Menaker Targetkan Aturan Kenaikan UMP 2025 Terbit Esok Rabu
Banten, Pafi Indonesia — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan peraturan menteri terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen selesai besok, Rabu (4/12).
Pernyataan ini disampaikan Yassierli usai menghadiri acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia yang digelar INDEF di Jakarta, Selasa (3/12).
“Kami sedang menyusun peraturan menteri. Kepada beberapa wartawan sudah saya sampaikan, targetnya besok insyaallah ya. Jadi, hari ini sedang terjadi harmonisasi dengan Kementerian Hukum, mohon doanya,” ujar Yassierli.
Kenaikan UMP 2025 sebelumnya diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (29/11) lalu di Istana Negara. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2025 dan akan diterapkan di seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.
Selain itu, Yassierli membantah formulasi perhitungan kenaikan upah dalam aturan ini nanti akan dicocok-cocokan agar UMP 2025 bisa naik 6,5 persen seperti yang sudah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ia menegaskan bahwa angka tersebut sudah didasarkan pada hasil kajian yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.
“Bukan, bukan angkanya dulu keluar. Jadi angka itu kan sebenarnya terkait dengan hasil kajian kami,” pungkasnya.
Yassierli juga menambahkan saat ini kementeriannya tengah mempersiapkan langkah antisipasi terkait kondisi ekonomi bersama Kementerian Koordinator dan kementerian terkait lainnya.
“Hari ini kita juga ada rapat dengan menko, dengan kementerian terkait,
terkait tentang bagaimana kita melakukan antisipasi strategis terkait dengan kondisi ekonomi kita saat ini,” ucap Yassierli.
Antisipasi yang dimaksud bisa berupa kebijakan fiskal seperti memberi insentif pada perusahaan yang sekiranya tidak sanggup menaikkan upah para buruh yang mereka kerjakan. Namun, ia belum bisa memastikan lebih lanjut terkait rencana ini karena masih akan dibahas.
“Ya antisipasinya positif lah, dalam artian kita berbicara tentang kebijakan-kebijakan fiskal dan seterusnya. Kita belum tau, nanti kita lihat ya,” ujarnya.
“Bukan, bukan angkanya dulu keluar. Jadi angka itu kan sebenarnya terkait dengan hasil kajian kami,” jawab Yassierli.